Menu

Dark Mode

Berita

Kejari Rembang Teliti Berkas Kasus Pelecehan Seks Sedan, Polisi: Tetapkan Pasal TPKS

badge-check


					Kasi Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah Efendi. (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Kasi Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah Efendi. (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang Dugaan kasus pelecehan seks terhadap santri di bawah umur yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, kini memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan di kepolisian rampung, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang.

Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa berkas tersebut sudah mereka terima sejak pekan lalu. Saat ini, tim jaksa peneliti tengah memeriksa dokumen-dokumen perkara untuk memastikan kelengkapan secara hukum.

“Berkas sudah masuk minggu lalu dan sedang dalam proses telaah oleh jaksa,” terang Yusni, Senin (21/7/2025).

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan nasib perkara. Jika dianggap lengkap, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan status P19.

“Kita belum bisa pastikan sekarang. Tunggu saja hasil penelitian dari jaksa,” jelasnya.

Yusni juga mengungkapkan bahwa kejaksaan baru menerima satu berkas perkara terkait dugaan pelecehan santri, yaitu yang terjadi di Kecamatan Sedan. Sedangkan dugaan kasus serupa di wilayah Kecamatan Sale, hingga kini belum diserahkan penyidik.

“Yang dari Sedan sudah masuk. Tapi untuk yang sale, belum sampai ke kami,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar. (Foto: rembangsepekan.com)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan terduga pelaku dikenai sangkaan berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 6 huruf a UU TPKS,” ujar Alva saat dikonfirmasi.

Namun demikian, hingga saat ini polisi belum menahan terduga pelaku. Alva menjelaskan, karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut masih di bawah lima tahun, penahanan belum dilakukan.

“Belum kami tahan karena ancaman pidananya masih di bawah lima tahun,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap santri. Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap kasus yang menyita perhatian ini.

 

(kyv/daf)

Baca Juga

Wabup Rembang Gus Hanies Apresiasi 24 Sekolah Raih Adiwiyata Jateng 2025

15 September 2025 - 15:48 WIB

Wabup Rembang Ingatkan Pentingnya Sinergi Jaga Demokrasi

15 September 2025 - 15:35 WIB

Murid SMPN 5 Rembang Akhirnya Rasakan Program MBG, Request Menu Mie Ayam

15 September 2025 - 12:23 WIB

24 Sekolah di Rembang Lolos Adiwiyata Jateng 2025, Ini daftarnya

15 September 2025 - 08:16 WIB

BPS Rembang Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 di Festival Njajan Fest

12 September 2025 - 14:24 WIB

Trending di Berita