REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memusnahkan barang bukti atau Barbuk dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), pada hari ini (26/2/2025), di halaman Kantor Kejari setempat.
Sejumlah Barbuk yang dimusnahkan itu perinciannya yakni 6.541 butir obat-obatan terlarang, 25 unit alat perkakas, 24 buah pakaian, 13 paket sabu-sabu, lima botol miras, tiga lembar upal, dua kilogram ganja dan dua unit telepon genggam.
Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara menerangkan, barang-barang yang pihaknya musnahkan merupakan golongan barang berbahaya. Selain itu juga sebab alasan daya tampung gudang barbuk yang sudah tidak cukup.
“Barang-barang yang kami musnahkan adalah barang-barang yang berbahaya bagi diri kita selaku pemegang barang bukti. Tidak bisa berlama-lama untuk kita simpan. Karena gudang kami cukup kecil,” terang Kajari.
Metode pemusnahan Barbuk dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari dibakar, dihancurkan dengan palu hingga dilumatkan menggunakn blender.
Sedangkan untuk barang bukti yang berupa kendaraan bermotor seperti mobil, pemusnahannya yakni dengan metode lelang. Dimana uang hasil lelang itu nanti masuk ke kas Negara.
I Wayan mengimbau, agar masyarakat tidak terjerat kasus-kasus hukum, maka perlu edukasi hukum serta menjauhi perilaku kriminal.
“Program kami bersama aparat penegak hukum di Rembang ini, supaya kalau memang belum mengerti hukum, boleh bertanya di kepolisian, pengadilan dan kejaksaan. Kami membantu ketertiban masyarakat di Rembang,” pungkasnya.
(kyv/daf)