Menu

Dark Mode

Berita

Geger Insentif Pajak Rembang, Ternyata Bupati Lama Abdul Hafidz Masih Kecipratan Rp44 Juta

badge-check


					Bupati Rembang yang lama Abdul Hafidz bersama Bupati Rembang yang baru Harno, sesaat sebelum di lantik pada 1 Mei 2025. (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Bupati Rembang yang lama Abdul Hafidz bersama Bupati Rembang yang baru Harno, sesaat sebelum di lantik pada 1 Mei 2025. (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang – Surat Keputusan (SK) 900.1.3/0367/2025 tentang pemberian insentif pajak dan retribusi daerah pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ramai diberitakan, pejabat mulai bupati hingga Kepala BPPKAD mendapatkan ‘bonus’ pajak khusus triwulan pertama 2025. Isu ini jadi sorotan sejumlah media massa, bahkan ikut dibahas akun-akun media sosial berskala nasional.

Publik pun ramai menanggapi, sebagian menyayangkan pemberian insentif itu di tengah kondisi masyarakat yang masih banyak mengalami kesulitan ekonomi.

Salah satu yang jadi sorotan adalah insentif untuk Bupati Rembang. Dalam SK, tertulis jatah Rp78.239.000 atau 14 persen dari total dana insentif Rp558.850.000.

Namun, ternyata jumlah itu tidak seluruhnya masuk ke rekening Bupati Harno. Ada porsi yang juga diterima oleh mantan Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

“Mendengar berita, saya menerima (insentif pajak) Rp 78 juta, bupati siapa? Kalau tidak diklarifikasi, (dianggap) yang menerima Harno semua. Januari-Februari masih bupati lama yang menerima,” kata Harno kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025) malam.

Kepala BPPKAD Rembang, Fery Sumardi, menjelaskan insentif pajak triwulan pertama 2025 untuk posisi bupati memang terbagi dua. Harno hanya menerima Rp22.167.717, sementara Abdul Hafidz menerima Rp44.335.433.

“Pak Bupati Hafidz kan sampai Februari. Dua bulan masih untuk bupati lama (Abdul Hafidz), yang satu bulan untuk bupati baru, Pak Harno. Dana insentif itu sudah masuk ke rekening masing-masing per 7 Mei 2025,” terang Fery.

Jika ditotal, insentif pajak untuk jabatan Bupati Rembang selama triwulan pertama 2025 adalah Rp66.503.150. Sementara dalam SK tercatat Rp78.239.150 karena termasuk komponen lain.

Saat dikonfirmasi wartawan, Abdul Hafidz mengaku belum tahu apakah dana insentif tersebut sudah masuk ke rekeningnya. Meski begitu, ia menegaskan pembagian insentif itu sesuai aturan.

“Saya malah tidak tahu, belum mengecek rekening. Prinsipnya itu sudah diatur oleh Peraturan Perundangan (PP). Prinsipnya menurut saya tidak masalah. Kalau tidak ada PPnya, ya saya agak mikir,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Harno-Hanies, Abdul Munim, menegaskan insentif yang diterima Harno sah secara hukum.

“Ini berlaku untuk semua daerah sesuai regulasi pembagian insentif perpajakan,” tandasnya.

 

(kyv/daf)

Baca Juga

Satlantas Rembang Buka Kursus Gratis Ujian Praktik SIM

17 September 2025 - 10:51 WIB

Tingkat Fatalitas Kecelakaan di Rembang Tinggi, 70 Orang Tewas Sejak Awal Tahun

17 September 2025 - 10:46 WIB

Truk Tronton Nyangkut di Bibir Jurang Sedan Rembang

16 September 2025 - 23:13 WIB

Wabup Rembang Gus Hanies Apresiasi 24 Sekolah Raih Adiwiyata Jateng 2025

15 September 2025 - 15:48 WIB

Wabup Rembang Ingatkan Pentingnya Sinergi Jaga Demokrasi

15 September 2025 - 15:35 WIB

Trending di Berita