Menu

Dark Mode

Berita

Geger Dugaan Mafia Tanah, BPN dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polisi

badge-check

Tim Hukum CBP LAW melaporkan pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang di Mapolres setempat, Sabtu (28/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Tim Hukum CBP LAW melaporkan pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang di Mapolres setempat, Sabtu (28/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

 

Rembang – Dugaan mafia tanah mencuat di Rembang. Dua institusi besar, yakni Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang, dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum CBP LAW, Sabtu (28/6/2025).

Laporan ini berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, yang kini ditempati DPC PDIP setempat. Tim hukum pelapor mewakili Rachmad Hidayat, penerima hibah tanah yang mengklaim memiliki hak sah atas lahan tersebut.

Dalam laporan bernomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang itu, kuasa hukum yang terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, Selamet Widodo, dan Raharjo menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di ATR/BPN dan intervensi politik dari DPC PDIP.

“Kami melihat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di ATR/BPN yang memfasilitasi kepentingan politik, bukan rakyat. Ini bentuk kejahatan terhadap hak konstitusional warga,” ujar Bagas Pamenang dalam keterangannya.

Bagas menambahkan, kliennya sudah mengikuti prosedur pengajuan sertifikasi melalui program PTSL dengan dokumen lengkap. Namun, pengajuan tersebut justru dikembalikan dengan alasan adanya sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

Tim hukum menilai sanggahan itu tidak berdasar hukum dan mencurigainya sebagai bentuk intervensi untuk menghalangi hak warga atas tanah.

Diperkarakan dengan Pasal Berlapis

CBP LAW melaporkan kasus ini dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
• Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
• Pasal 423 KUHP: Pemaksaan pemberian hak/keuntungan
• Pasal 167 & 385 KUHP: Penyerobotan tanah
• Perpu No. 51 Tahun 1960: Larangan penggunaan tanah tanpa hak
• Pasal 55 & 56 KUHP: Dugaan persekongkolan

“Kami menduga ada persekongkolan antara oknum BPN dan DPC PDIP. Ini sudah masuk dugaan mafia tanah yang terstruktur dan sistematis,” tegas Bagas.

Tim hukum menegaskan bakal membawa kasus ini ke level lebih tinggi jika Polres Rembang tidak menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk ke Polda Jawa Tengah hingga Komnas HAM.

“Kalau aparat tidak bergerak, kami anggap ini bentuk pembiaran. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi soal keadilan rakyat. Kami akan lawan,” pungkasnya.

(kyv/daf)

Comments are closed.

Baca Juga

32 Sekolah di Rembang Raih Adiwiyata, Budaya Peduli Lingkungan Makin Dikuatkan

24 August 2026 - 14:44 WIB

P_20260817_102358_1-1170x500

Ketua GPK Rembang Ingatkan Demo Harus Santun dan Tak Anarkis

24 August 2026 - 12:24 WIB

IMG-20260824-WA0014

HUT Demokrat ke-25, Harno Turun ke Pasar Pamotan Gelar Aksi Sosisal dan Bicara Perbaikan

23 August 2026 - 11:12 WIB

IMG_20260823_110900

9 Bayi Lahir di Rembang Saat Indonesia Rayakan HUT ke-81 RI

18 August 2026 - 16:43 WIB

IMG-20260818-WA0056

Duel Paman-Keponakan di Rembang Berujung Maut, Begini Ceritanya

17 August 2026 - 12:11 WIB

649d118e-0d36-47e2-8df5-52d11013e1bb
Trending di Berita