Menu

Dark Mode

Berita

Dugaan Penggelapan oleh Koperasi Shohibul Ummat, Nasabah Terjebak dalam Praktik Curang

badge-check


					filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
algolist: 0;
multi-frame: 1;
brp_mask:8;
brp_del_th:0.0002,0.0000;
brp_del_sen:0.1000,0.1000;
motionR: 0;
delta:null;
bokeh:0;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 291.69598;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 38; Perbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0002,0.0000; brp_del_sen:0.1000,0.1000; motionR: 0; delta:null; bokeh:0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 291.69598;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 38;

Rembang– Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Shohibul Ummat kini ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan penggelapan sertifikat dan BPKB nasabah oleh salah satu pegawainya. Beberapa nasabah yang merasa dirugikan berbondong-bondong mendatangi kantor pusat Shohibul Ummat di Rembang pada Kamis (17/4).Dimana para nasabah menuntut kejelasan terkait hak mereka atas agunan yang seharusnya sudah dikembalikan.

Kasus ini berawal ketika nasabah meminjam uang dengan agunan BPKB dan sertifikat. Setelah melunasi semua kewajiban, mereka dikejutkan dengan fakta bahwa agunan tersebut tidak dapat diambil. Diduga, pegawai KSPPS Shohibul Ummat menggunakan agunan tersebut untuk menafsirkan pinjaman kembali, sehingga nasabah terjebak dalam siklus utang.

“Saya hanya ingin hak saya kembali. Agunan BPKB saya di hutangkan lagi senilai 15 juta dan sertifikat tetangga saya senilai 45 juta, padahal hutang sebelumnya sudah lunas namun sampai saat ini hak saya belum dikembalikan.Saya sangat membutuhkannya untuk bekerja,” ungkap salah satu nasabah.

Kuasa hukum para korban, Abdul Munim, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penggelapan. “Menggadaikan barang seseorang tanpa izin pemiliknya adalah tindakan kriminal. Kami akan memperjuangkan hak-hak nasabah ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Shohibul Ummat belum memberikan tanggapan resmi terhadap konfirmasi yang diajukan. Ketidakresponsifan ini menambah kekecewaan di kalangan nasabah yang sudah merasa ditipu.

Kuasa hukum korban kembali mengingatkan pihak Shohibul Ummat untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Pemkab Rembang Siapkan Relokasi Sementara Pedagang untuk Dukung Revitalisasi Pasar Kota

10 November 2025 - 12:41 WIB

Kapolres Rembang Beri Motivasi Paskibra Jelang Upacara Hari Pahlawan

10 November 2025 - 10:17 WIB

Sambung Srawung Bareng Iksan Skuter, Gus Hanies Ajak Pemuda Rembang Jadi Generasi Berdaya

7 November 2025 - 09:07 WIB

Rembang Raih Predikat UHC Prioritas, Cakupan BPJS Capai 99,39 Persen

6 November 2025 - 15:20 WIB

Sopir Ngantuk! Truk Tronton Tabrak Warung dan Musala Pasujudan Sunan Bonang

6 November 2025 - 14:37 WIB

Trending di Berita