Rembang – DPRD Rembang mendorong agar Pemkab segera membentuk tim penagih tunggakan pajak yang melibatkan unsur eksekutif hingga aparat penegak hukum (APH). Hal ini menyusul terus meningkatnya piutang pajak daerah setiap tahun.
Anggota Komisi II DPRD Rembang, Joko Suprihadi, menyebut pihaknya telah merekomendasikan pembentukan tim tersebut kepada BPPKAD.
“Soal penunggakan pajak kemarin saya rekomendasikan agar BPPKAD membuat tim yang diisi oleh beberapa pihak termasuk dari temen-temen eksekutrif juga APH juga. Saya minta untuk membentuk tim kemudian kita anggarkan agar pajak ini bisa segera terbayarkan. Karena kalau tidak seperti itu seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. Setiap tahun selalu bertambah bertambah dan bertambah,” ujarnya kepada wartawan Senin (21/7/2025).
Menurut politisi Demokrat ini, tim ini nantinya harus melibatkan pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menjamin optimalisasi pendapatan daerah (PAD).
“Tim penagih piutang pajak, kemarin kita rekomendasikan dari temen-temen eksekutif dan menggandeng APH. Temen-temen Kejaksaan maupun dari Kepolisian. Iya untuk memastikan bahwa PAD kita aman, karen tanpa PAD maka fiskal kita tidak sehat. Segera membayar saja lah, biar tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut,” lanjut Joko.

Anggota Komisi II DPRD Rembang, Joko Suprihadi saat diwawancarai wartawan terkait tunggakan pajak daerah, Senin (21/7/2025). (Foto: rembangsepekan.com)
Ia menyoroti khusus soal tunggakan pajak sektor pertambangan atau MBLB. Bila ada kesalahan hitung atau ketidakmampuan bayar, menurutnya harus segera diklarifikasi. Namun, jika pajak sudah dipungut tapi tidak disetor, itu menjadi masalah serius.
“Terkait tunggakan pajak pertambangan/MBLB kalau memang itu dia tidak membayar karena memang dia belum mampu bayar atau salah hitung atau seperti apa ya kita minta untuk segera selesaikan. Tapi kalau sudah dipungut tetapi tidak disetor ini yang bahaya,” tegasnya.
Ia berharap tim penagih piutang ini bisa mulai efektif bekerja awal 2026.
“Setiap tahun (tunggakan pajak) bertambah dan setiap tahun menjadi temuan BPK. Baru kita rekomendasikan kemarin, paling tidak awal 2026 (tim penagih piutang pajak) sudah efektif,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi temuan terkait tunggakan pajak, Bupati Rembang, Harno, berencana menggelar forum diskusi khusus bersama para pemangku kepentingan. Pertemuan itu akan melibatkan para camat serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Tenang masih ada tahapan-tahapan, jadi kita tetap bekerja nanti dalam waktu dekat saya juga ingin sarasehan kepada semua camat dan BPPKAD akan saya jadwalkan untuk membahas tunggakan pajak ini,” kata Harno.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tingginya piutang pajak daerah yang belum tertagih. Dalam laporan audit tahun 2024, total piutang daerah tercatat mencapai lebih dari Rp36 miliar.
Laporan bernomor 46.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 yang diterbitkan BPK pada 26 Mei 2025 itu mengungkap bahwa jumlah piutang mengalami peningkatan sebesar Rp3,1 miliar dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, piutang pajak daerah tercatat sebesar Rp33,2 miliar.
Dua sektor pajak yang nilai tunggakannya fantastis berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Pertambangan atu Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Daftar piutang pajak dari sejumlah sektor di antaranya:
- Pajak PBB-P2 : Rp 25,4 miliar
- Pajak tambang (MBLB): Rp 10,5 miliar
- Pajak restoran: Rp105,4 juta
- Pajak sarang burung walet: Rp209,9 juta
- Pajak reklame: Rp52,1 juta
- Pajak hiburan: Rp32,8 juta
- Pajak air tanah: Rp33,5 juta
- Pajak parkir: Rp11,8 juta
- Pajak hotel: Rp1,6 juta
(kyv/daf)