Menu

Dark Mode

Berita

DPRD Rembang Bahas KUA-PPAS 2025, Defisit Rp 17,874 M Ditutup SILPA

badge-check


					DPRD Rembang Bahas KUA-PPAS 2025, Defisit Rp 17,874 M Ditutup SILPA Perbesar

Rembang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (1/8/2025). Dalam rapat ini, disepakati rancangan KUA-PPAS dengan sejumlah penyesuaian anggaran dan proyeksi pembiayaan.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rembang dalam rangka membahas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan oleh salah satu anggota dewan Puji Santoso menyampaikan bahwa pembahasan ini menjadi dasar dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.

“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam bersama TAPD, sebagai bagian dari sinkronisasi arah pembangunan daerah tahun depan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Proyeksi Anggaran: Defisit Rp17,874 miliar

Dalam laporan tersebut, tercatat proyeksi pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS 2025 mencapai Rp2,014 triliun, naik dari anggaran induk sebesar Rp2,009 triliun. Sementara belanja daerah dirancang sebesar Rp2,031 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp17,874 miliar.

Defisit tersebut rencananya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp17,874 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Rekomendasi: Data Warga dan Infrastruktur

Badan Anggaran juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:

1. Pemutakhiran Data Sosial: Bupati diminta memerintahkan Kepala Dindukcapil dan para kepala desa untuk mendata warga yang belum memiliki NIK atau e-KTP, guna menunjang akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS.

2. Videotron DPUTARU: Pengadaan dan pemasangan videotron direncanakan akan dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU).

3. Penyusunan Perda: TAPD segera menyusun dokumen Raperda tentang Perubahan APBD 2025 sebagai tindak lanjut pembahasan KUA-PPAS.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Pembahasan ini mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang dan dipimpin langsung oleh Ketua Banggar. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan utama dalam Rapat Paripurna DPRD untuk disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif.

(kyv/daf)

Baca Juga

SMPN 2 Lasem Jadi Pelopor Ekstrakurikuler Makerspace, Kenalkan Koding hingga AI

4 August 2025 - 14:22 WIB

Tempat Penggilingan Padi di Rembang Terbakar, Kerugian Tembus Rp88 Juta

3 August 2025 - 19:36 WIB

Kunjungi Desa Trahan, Firman Soebagyo Temukan Warga Sakit Liver Tidur di Lantai Langsung Dilarikan ke RS

3 August 2025 - 19:24 WIB

Turnamen Tenis Pelti Rembang Meriahkan HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kota

3 August 2025 - 13:05 WIB

Advokat Rembang Punya Rumah Baru, Abdul Munim Nahkodai Ikadin

2 August 2025 - 16:47 WIB

Trending di Berita