Rembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menerapkan program Jaga Desa untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.
Melalui aplikasi khusus, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga aset desa dapat dipantau secara langsung.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, mengatakan Jaga Desa merupakan program nasional hasil kerja sama antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung. Fokus utama program ini adalah pencegahan.
Menurutnya, aplikasi Jaga Desa memungkinkan pemerintah desa untuk mengisi data-data penting seperti APBDes, kegiatan desa, hingga aset yang dimiliki. Dari data tersebut, kejaksaan dapat melakukan monitoring secara real time.
“Gunanya untuk memantau teman-teman aparatur desa agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.
Saat ini, seluruh desa di Kabupaten Rembang disebut sudah mulai melakukan pengisian data ke aplikasi tersebut.
(kyv/daf)