Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang resmi meluncurkan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam acara yang digelar di Pendapa Museum RA Kartini, Senin (16/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Rembang Harno menyerahkan dokumen legalitas koperasi secara simbolis kepada 14 camat sebagai perwakilan wilayah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop) Rembang, M. Mahfudz, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 113 koperasi Merah Putih telah resmi berbadan hukum dan terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring.
“Yang sudah daftar online dan badan hukumnya terbit ada 113 koperasi. Sisanya masih dalam proses. Targetnya, semuanya selesai sebelum 24 Juni 2025,” ujar Mahfudz dalam laporannya.
Selain itu, Mahfudz menyebut akta legalitas koperasi yang telah dicetak melalui notaris telah mencakup 294 desa/kelurahan di Rembang.
Namun, proses penerbitan badan hukum melalui sistem AHU tak selalu mulus. Menurut Mahfudz, masih ada kendala teknis seperti gangguan jaringan dan pemeliharaan sistem yang memperlambat proses.
Presiden Dijadwalkan Resmikan Nasional
Peluncuran Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari agenda nasional. Rencananya, Presiden RI Prabowo Subianto akan secara resmi mencanangkan program ini secara nasional pada 12 Juli 2025.
“Setelah launching oleh Presiden, tahapan berikutnya adalah peningkatan kapasitas untuk pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih,” tutup Mahfudz.
(kyv/daf)