Rembang – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rembang menjalani sidang klarifikasi oleh Majelis Disiplin ASN, Senin (14/7/2025). Sidang ini dipimpin langsung Sekda Rembang Fahrudin, menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini masih tahap klarifikasi. Tadi kami sudah cocokkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, sesuai Perka BKN,” kata Fahrudin kepada rembangsepekan usai sidang.
Majelis Disiplin terdiri dari Sekda sebagai ketua, Kepala BKD dan Inspektur sebagai anggota. Turut hadir Kabag Hukum dan Kasubbag Mutasi dalam sidang tersebut.
Fahrudin menyebut hari ini baru tiga ASN yang hadir. Yakni tiga orang kepala dinas. Pemeriksaan terhadap dua ASN lainnya dijadwalkan pekan depan.
“Yang datang hari ini kepala dinas saja. Yang lain menyusul, karena besok saya ke Jakarta,” ucapnya.
Dalam proses klarifikasi, ketiga ASN menyatakan keberatan karena belum pernah menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat secara langsung.
“Mereka baru kami beri tahu hari ini. Itu memang jadi kewajiban kami. Setelah tahu, mereka bisa mengajukan nota pembelaan,” ujarnya.
Rekomendasi sanksi masih dibahas. Fahrudin menegaskan, hasil klarifikasi ini belum jadi keputusan final. Rekomendasi dari Majelis akan dikaji sebelum diserahkan ke Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Inspektorat hanya memotret kejadian dan mencocokkan aturan. Keputusan ada di tangan Bupati berdasarkan rekomendasi kami bertiga,” tutupnya.
Diberitakan rembangsepekan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rembang mulai memproses sanksi terhadap lima pejabat yang diduga terlibat dalam kisruh seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lima pejabat yang bakal diproses terdiri dari tiga kepala dinas, satu camat, dan satu pejabat eselon III. Mereka diduga melakukan pelanggaran dalam proses seleksi PPPK 2023.
(kyv/daf)