Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Bupati Rembang, Harno, berencana menggelar sarasehan bersama camat dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk mencari solusi.
Menurutnya, optimalisasi pajak sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Dalam waktu dekat saya akan jadwalkan sarasehan dengan para camat dan BPPKAD untuk membahas penanganan piutang pajak,” kata Harno kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan piutang pajak daerah yang signifikan di Kabupaten Rembang dalam laporan hasil audit atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun 2024.
Dalam laporan bernomor 46.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, tertanggal 26 Mei 202, BPK mencatat piutang pajak daerah Rembang mencapai Rp36.408.523.686. Angka ini meningkat sebesar Rp3.148.203.935 dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp33.260.319.751.
Temuan BPK mengungkap bahwa piutang tersebut tersebar di sembilan sektor pajak. Yang paling besar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan nilai mencapai Rp25.438.838.805. Ironisnya, piutang PBB-P2 itu merupakan akumulasi sejak tahun 2008 hingga 2024.
Sektor pajak lainnya yang juga menunggak meliputi:
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Tambang): Rp10.522.213.603
• Pajak hotel: Rp1.692.346
• Pajak restoran: Rp105.415.532
• Pajak hiburan: Rp32.848.000
• Pajak reklame: Rp52.180.950
• Pajak sarang burung walet: Rp209.933.500
• Pajak air tanah: Rp33.511.950
• Pajak parkir: Rp11.889.000
(kyv/daf)