Rembang – Bupati Rembang Harno akhirnya menerima hasil investigasi Inspektorat Kabupaten soal polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Audit internal itu mengungkap indikasi pelanggaran etika yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) selama proses rekrutmen.
“Yang jelas, semua yang salah perlu dinasihati, dididik, dan dibina. Soal sanksi ada mekanisme tersendiri,” tegas Harno di pendopo kabupaten, Senin (16/6/2025).
Harno belum merinci berapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terseret. Namun ia memastikan bakal menindaklanjuti temuan tersebut secara tegas.
Tetap Berpatokan Regulasi Pusat
Mengenai mekanisme seleksi, orang nomor satu di Rembang itu menegaskan pihaknya berpegang pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kalau PPPK sudah jelas aturannya. Saya juga sudah bertemu Kemenpan RB. Selain itu, ada tujuh rekomendasi dari Pansus DPRD,” bebernya.
Harno menegaskan akan memadukan regulasi pusat dengan masukan legislatif sebelum mengambil keputusan akhir.
“Saya pakai Undang-Undang dari Kemenpan, juga pertimbangkan masukan teman-teman DPRD. Untuk selanjutnya, tunggu saja episode berikutnya,” kata dia.
Pelanggaran Bersifat Etis, Bukan Pidana
Inspektorat Kabupaten sebelumnya merilis dua poin utama dalam rekomendasinya: ada temuan pelanggaran dan ada yang dinyatakan bersih. Inspektorat menegaskan pelanggaran yang ditemukan hanya bersifat etis; tidak menyentuh ranah pidana ataupun merugikan keuangan negara.
Pemkab Rembang kini menyiapkan langkah pembinaan sekaligus sanksi internal bagi ASN yang terbukti melanggar, sembari menuntaskan perbaikan sistem seleksi PPPK agar lebih transparan di masa mendatang.
(kyv/daf)