Rembang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang berinisial BW resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Rembang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jabatannya. BW ditahan pada Rabu (11/6) sore, setelah sebelumnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 140 juta.
BW diketahui menjabat sebagai penera di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Rembang. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengenaan tarif jasa tera alat ukur dengan modus pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Modusnya, tersangka menarik biaya tambahan dengan dalih operasional, seperti penggunaan truk untuk mengangkut alat tera. Namun faktanya, kendaraan tersebut milik dinas, bukan pihak ketiga,” kata KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Widodo Eko Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Polisi mengungkap, BW membuat kwitansi atas nama pihak ketiga yang fiktif, dan memungut biaya retribusi tidak sah dari pengguna jasa. Aksi itu berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 140 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 105,5 juta dan sejumlah dokumen terkait.
“Barang bukti yang kami sita berupa uang tunai Rp 105.500.000 dan Rp 10 juta, surat setoran retribusi, serta surat hasil pengujian,” jelas Widodo.
Meski sudah ditahan, BW melalui kuasa hukumnya Abdul Munim mengklaim telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Klien kami sudah kembalikan Rp 140 juta ke BPPKAD dalam dua tahap. Tapi kami ingin tegaskan, dalam kasus tipikor berbasis retribusi seperti ini, biasanya tidak dilakukan sendirian. Nanti di persidangan akan kami bongkar siapa saja yang terlibat,” tegas Munim.
BW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(kyv/daf)