Menu ✖

Dark Mode

Berita

Akun Facebook ‘RB Rembang Bersuara’ Dilaporkan ke Polda Jateng Gegara Ini

badge-check

Kuasa hukum Sumarni Kepala Bidang di BPPKAD Rembang, Fatkhur Rahman, saat melihatkan salah satu berkas kelengkapan pelaporan, Senin (16/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Kuasa hukum Sumarni Kepala Bidang di BPPKAD Rembang, Fatkhur Rahman, saat melihatkan salah satu berkas kelengkapan pelaporan, Senin (16/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

Rembang – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial berbuntut laporan hukum. Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, melaporkan sebuah akun Facebook ke Polda Jateng.

Akun facebook yang dimaksud yakni ‘RB Rembang Bersuara’ Laporan ini terkait unggahan yang dianggap merugikan nama baik dan mengandung unsur hoaks.

ASN yang dimaksud adalah Sumarni, Kepala Bidang di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang. Ia melayangkan laporan melalui kuasa hukumnya, Fatkhur Rahman, pada Jumat (13/6/2025).

“Klien kami merasa dirugikan secara personal dan profesional atas unggahan tersebut. Ada gambar mobil disertai pelat nomor bertuliskan ‘Sumarni’ yang menarasikan secara tidak langsung tuduhan tak pantas kepada beliau,” ujar Fatkhur dalam konferensi pers di Rembang, Senin (16/6/2025).

Fatkhur menyebutkan, unggahan itu tidak hanya merusak nama baik tetapi juga menyesatkan publik dengan informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai konten tersebut melanggar UU ITE dan masuk dalam kategori penyebaran hoaks sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 9 Tahun 2016.

Kenapa ke Polda, Bukan Polres?

Fatkhur menjelaskan alasan pelaporan dilakukan ke Polda Jawa Tengah, bukan ke Polres Rembang. “Unit Siber berada di bawah kewenangan Polda Jateng, jadi kami langsung ke sana untuk penanganan yang lebih tepat,” ujarnya sambil menunjukkan bukti tanda terima laporan.

Meski rumor sempat ramai dibicarakan warganet, pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tindakan asusila terhadap kliennya tidak benar dan tidak berdasar. Ia juga mendorong pihak-pihak yang merasa memiliki bukti sah terkait isu tersebut untuk melapor resmi.

“Kalau memang ada yang tahu atau pernah melihat peristiwa seperti yang dirumorkan, silakan sampaikan ke Sekda atau BKD. Jangan hanya beredar di medsos tanpa kejelasan, itu bisa menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa konten di media sosial tak bisa serta-merta dianggap lelucon atau kabar burung. Saat menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang, konsekuensinya bisa masuk ranah hukum.

(kyv/daf)

Comments are closed.

Baca Juga

Truk Dump Oleng Tabrak Gandengan Truk di Pantura Rembang

12 October 2026 - 15:57 WIB

9ab6c7c7-5f9e-41a1-bddc-0859ae160397

Stadion Krida Rembang Dipoles Akhir Tahun, Jogging Track Dibidik pada 2027

11 October 2026 - 11:30 WIB

IMG-20261009-WA0034(1)

PKB Rembang Perkuat Barisan, Pengurus DPC Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

10 October 2026 - 13:27 WIB

IMG-20261010-WA0012

Bidik 12 Kursi, PKB Rembang Siapkan Strategi Besar Hadapi Pemilu Mendatang

10 October 2026 - 13:22 WIB

IMG-20261010-WA0017

Bupati Rembang Tinjau Pantai Binangun, Penataan Ditargetkan Tahun Depan

8 October 2026 - 13:44 WIB

2907a292-bec2-40f1-8cfd-48e1e4149884
Trending di Berita