Rembang – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial berbuntut laporan hukum. Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, melaporkan sebuah akun Facebook ke Polda Jateng.
Akun facebook yang dimaksud yakni ‘RB Rembang Bersuara’ Laporan ini terkait unggahan yang dianggap merugikan nama baik dan mengandung unsur hoaks.
ASN yang dimaksud adalah Sumarni, Kepala Bidang di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang. Ia melayangkan laporan melalui kuasa hukumnya, Fatkhur Rahman, pada Jumat (13/6/2025).
“Klien kami merasa dirugikan secara personal dan profesional atas unggahan tersebut. Ada gambar mobil disertai pelat nomor bertuliskan ‘Sumarni’ yang menarasikan secara tidak langsung tuduhan tak pantas kepada beliau,” ujar Fatkhur dalam konferensi pers di Rembang, Senin (16/6/2025).
Fatkhur menyebutkan, unggahan itu tidak hanya merusak nama baik tetapi juga menyesatkan publik dengan informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai konten tersebut melanggar UU ITE dan masuk dalam kategori penyebaran hoaks sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 9 Tahun 2016.
Kenapa ke Polda, Bukan Polres?
Fatkhur menjelaskan alasan pelaporan dilakukan ke Polda Jawa Tengah, bukan ke Polres Rembang. “Unit Siber berada di bawah kewenangan Polda Jateng, jadi kami langsung ke sana untuk penanganan yang lebih tepat,” ujarnya sambil menunjukkan bukti tanda terima laporan.
Meski rumor sempat ramai dibicarakan warganet, pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tindakan asusila terhadap kliennya tidak benar dan tidak berdasar. Ia juga mendorong pihak-pihak yang merasa memiliki bukti sah terkait isu tersebut untuk melapor resmi.
“Kalau memang ada yang tahu atau pernah melihat peristiwa seperti yang dirumorkan, silakan sampaikan ke Sekda atau BKD. Jangan hanya beredar di medsos tanpa kejelasan, itu bisa menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa konten di media sosial tak bisa serta-merta dianggap lelucon atau kabar burung. Saat menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang, konsekuensinya bisa masuk ranah hukum.
(kyv/daf)