Rembang – Polisi telah menangkap seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi Januari lalu, di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni MS (22) kenek dump truk yang kala itu sedang menggantikan sang sopir untuk mengemudi.
Kecelakaan tersebut tepatnya terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, yang menyebabkan pasangan suami istri meninggal dunia di TKP.
Kecelakaan lalu lintas tersebut yakni antara dump truk dengan Nopol K 9380 SD yang menabrak sepeda motor merek Yamaha, Mio J Nopol K 6591 YN.

Polisi menunjukkan sepeda motor korban yang kondisinya rusak parah, Jumat (7/3/2025). (Foto: rembangsepekan.com)
Menurut keterangan polisi, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian tersangka MS yang mengemudikan kendaraan dump truk dalam kondisi mengantuk.
“Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan. Tersangka telah dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan,” kata Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan saat Konferensi Pres pagi tadi (7/3/2025) di Halaman Mapolres Rembang.
Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah hingga menyebabkan dua orang yakni suami istri pengendara Mio J itu meninggal dunia di lokasi kecelakaan.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 310, Ayat 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
(kyv/daf)