KRAGAN – Seorang remaja di Kabupaten Rembang diduga berupaya menggugurkan kandungannya karena ingin tetap bersekolah. Remaja tersebut diduga mengonsumsi obat sekaligus memasukkannya ke dalam vagina.
Upaya tersebut berujung tragis. Bayi laki-laki berusia sekitar 15 minggu dalam kandungannya akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni FA yang masih berstatus anak dan MRA (24), laki-laki yang disebut sebagai pacar FA.
“Awalnya pada 2 Mei 2026 pelaku terakhir kali menstruasi. Kemudian bulan Juni tidak menstruasi dan langsung membeli alat tes kehamilan. Hasilnya positif,” kata Alva, Senin (17/8/2026).
Mengetahui dirinya hamil, FA kemudian menghubungi MRA. Kepada pacarnya, FA menyampaikan keinginan untuk menggugurkan kandungan dengan alasan masih ingin melanjutkan sekolah.
Menurut Alva, pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.00 WIB, FA diduga mengonsumsi dua butir obat. Dua butir obat lainnya dimasukkan ke dalam vagina, sedangkan dua butir obat lagi diletakkan di bawah lidah.
“Selanjutnya pada Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku meminum dua butir obat penggugur kandungan, kemudian memasukkan dua butir obat ke dalam vagina dan menaruh dua butir obat lagi di bawah lidah,” jelasnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, FA kembali mengulangi tindakan tersebut.
“Pelaku kemudian mengulangi hal yang sama pada sekitar pukul 22.00 WIB,” imbuh Alva.
Keesokan harinya, FA mengalami kontraksi. Sekitar pukul 06.00 WIB, dia merasa mulas dan ingin buang air besar.
Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, ketuban FA pecah. FA lalu berada di kamar mandi dan mengejan di atas kloset.
“Saat di kamar mandi pelaku duduk di atas kloset mengejan dan keluar kepala bayi. Kepala bayi langsung dipegang menggunakan tangan kiri. Posisi tali pusat masih menempel,” terang Alva.
FA kemudian berdiri dan menuju kamar. Bayi yang lahir diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan usia kandungan sekitar 15 minggu dan berat 330 gram.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Rembang pada Minggu (16/8). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong daster lengan pendek warna ungu dan satu potong sarung warna hitam.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait dugaan perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasangan pria dan wanita, “orang tua” bayi sebagai tersangka pelaku.
Pihak laki-laki sudah ditahan, sedangkan pihak perempuan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
(daf/daf)






Comments are closed.