REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memfasilitasi penyediaan lahan bagi desa dan kelurahan guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Saat ini, tercatat masih ada 67 desa yang belum memiliki lokasi untuk pembangunan koperasi tersebut.
Upaya itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait di Ruang Rapat Bupati, Selasa (28/4/2026). Rapat tersebut bertujuan mengidentifikasi serta menyiapkan sejumlah alternatif lahan yang bisa dimanfaatkan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rembang, Teguh Gunawarman, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mempercepat pembentukan KDMP di tingkat desa dan kelurahan.
“Pemkab memfasilitasi desa atau kelurahan yang belum memiliki lahan, baik dari aset daerah maupun alternatif lainnya,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, sumber lahan tidak hanya berasal dari aset milik pemerintah daerah. Pemkab juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah provinsi, Perhutani, BUMN, BUMD hingga swasta.
Selain itu, desa juga bisa memanfaatkan tanah negara dengan mengajukan hak atas tanah ke Kantor ATR/BPN. Proses tersebut akan didampingi oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
“Pendampingan dilakukan oleh kecamatan, perangkat kewilayahan, dan dinas terkait agar prosesnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Teguh menambahkan, sudah ada desa yang mengusulkan pemanfaatan lahan milik pemda untuk pembangunan KDMP setelah melalui survei lapangan.
Di sisi lain, Pemkab juga memperhatikan kebutuhan pendukung seperti penyediaan tanah uruk untuk kesiapan lahan. Kebutuhan ini akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pemkab Rembang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dan pendampingan agar seluruh desa segera memiliki lahan yang memadai untuk pembangunan KDMP.
(daf/daf)






