REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Data tersebut berasal dari sistem presensi kepegawaian yang digunakan sebagai instrumen pengawasan internal.
Dalam data itu, ditemukan sejumlah ASN dengan angka ketidakhadiran yang cukup tinggi. Kondisi ini mendorong BKD untuk melakukan pendalaman guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Rembang, Gunari, mengatakan saat ini data tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum bisa dijadikan kesimpulan akhir.
“Data ini menjadi dasar awal bagi kami. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut merupakan pelanggaran disiplin atau ada faktor administratif maupun kedinasan,” ujar Gunari.
Menurutnya, BKD akan memanggil ASN yang tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran di atas ketentuan untuk dilakukan klarifikasi. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti melanggar, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Di sisi lain, kami juga melakukan pembenahan sistem presensi dan penguatan pengawasan agar ke depan lebih akurat dan akuntabel,” tegasnya.
Gunari menambahkan, penanganan data ketidakhadiran ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian, khususnya pada sistem presensi dan mekanisme pengawasan.
Selain itu, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) juga diperkuat untuk memastikan seluruh aktivitas kedinasan ASN dapat tercatat dengan baik dalam sistem.
“Kami di lintas OPD telah sepakat bahwa disiplin ASN merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Karena itu, selain penegakan aturan, pembinaan dan pengawasan juga terus kami perkuat,” imbuhnya.
Di tengah proses verifikasi yang masih berlangsung, Pemkab Rembang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
(daf/daf)






