REMBANG – Kasus dugaan tindak asusila dan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum ASN di Puskesmas Pancur, Kabupaten Rembang, kembali mencuat. Perkara yang disebut terjadi di musala dan rumah mertua salah satu pelaku itu kini resmi dilaporkan ke Inspektorat.
Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Munim, mengatakan laporan tersebut diserahkan langsung ke Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, pada Senin (13/10/2025) siang.
“Kami sudah melayangkan aduan ke Inspektorat karena sampai saat ini belum ada kejelasan penanganan kasusnya,” kata Munim kepada wartawan.
Munim menyebut, dua ASN berinisial D dan A itu sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bupati Rembang dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang oleh pihak keluarga korban. Namun, ia mengaku belum mendapat kejelasan sejauh mana penanganan dilakukan.
“Katanya dua oknum sudah mendapat pembinaan, tapi pembinaannya seperti apa belum jelas. Karena itu kami ajukan laporan resmi agar ada tindak lanjut dan keputusan yang pasti,” ujarnya.
Pihaknya berharap Inspektorat bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan hasil yang transparan.
“Apakah nanti ada sanksi ringan, sedang, atau berat, kami serahkan sepenuhnya kepada Inspektorat,” tambah Munim.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, ia mengatakan penanganan awal perkara itu sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.
“Sepengetahuan saya, kasus ini sudah diproses oleh BKD. Pembinaan dilakukan oleh atasan langsung, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang terlibat,” kata Imung.
Ia menambahkan, pihaknya belum menerima laporan hasil akhir dari BKD. “Apakah ada sanksi atau tidak, saya belum tahu karena yang menangani langsung BKD,” jelasnya.
(daf/daf)





