Rembang – Tim Advokasi Harmonis (Harno-Hanies) menanggapi isu soal besaran insentif pajak daerah yang disebut diterima Bupati Rembang Harno. Kuasa hukum menyebut angka yang beredar tidak sesuai dengan kenyataan.
Isi SK Soal Insentif
Dalam dokumen Keputusan Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 yang ditetapkan 22 April 2025, tercatat insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi triwulan I tahun anggaran 2025 mencapai Rp 558,8 juta.
Nominal itu berasal dari sejumlah pos penerimaan, mulai dari pajak reklame Rp 8 juta, pajak air tanah Rp 7,2 juta, BPHTB Rp 132,3 juta, hingga pajak barang dan jasa tertentu Rp 411,35 juta. Sementara pajak sarang burung walet dan pajak mineral nonlogam serta batuan masih nihil.
Dalam SK tersebut, Bupati disebut menerima Rp 78,2 juta, Wakil Bupati Rp 44,7 juta, dan Sekda Rp 27,9 juta. Selain itu, insentif juga dibagi ke pejabat BPPKAD sesuai porsinya.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Kuasa hukum Tim Harmonis, Abdul Munim, menjelaskan angka Rp 78 juta yang dikaitkan dengan Harno tidak benar. Ia menuturkan, pembagian insentif dilakukan tiga kali dalam satu triwulan.
Dua kali pembagian pertama (Januari-Februari) sudah menjadi hak bupati sebelumnya.
“Pak Harno hanya menerima bagian untuk satu bulan terakhir, sekitar Rp 22 juta,” jelas Munim.
Ia menegaskan penerimaan tersebut sudah sesuai aturan. “Jadi tidak ada persoalan hukum, statusnya clear and clean,” tambahnya.
(kyv/daf)