Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai memproses sanksi terhadap lima pejabat yang diduga terlibat dalam kisruh seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekda Rembang Fahrudin menyebut sidang Majelis Disiplin ASN akan digelar mulai besok.
“Insyaallah besok kita mulai. Untuk menjatuhkan sanksi disiplin itu harus benar-benar hati-hati,” kata Fahrudin saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Rembang, Senin (14/7/2025).
Lima pejabat yang bakal diproses terdiri dari tiga kepala dinas, satu camat, dan satu pejabat eselon III. Mereka diduga melakukan pelanggaran dalam proses seleksi PPPK 2023.
“Apakah mereka nanti dikenai sanksi berat atau tidak, besok akan kita rapatkan. Setelah itu kami laporkan ke Pak Bupati,” jelasnya.
Fahrudin mengatakan sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN. Namun, semua itu tergantung hasil pembuktian di sidang disiplin.
“Kalau unsur-unsurnya memenuhi, ya sanksinya jelas. Tapi unsur itu harus dibuktikan dulu,” tegasnya.
Ia juga menegaskan proses disiplin ini dilakukan dengan mempertimbangkan hak keberatan dari pihak terlapor.
“Kalau mereka tidak terima, bisa ajukan keberatan administratif. Kalau masih tidak puas, bisa lanjut gugatan ke PTUN. Maka dari itu proses ini harus hati-hati, apalagi yang menjatuhkan sanksi nanti adalah Pak Bupati,” tambahnya.
Fahrudin menuturkan, rekomendasi dari Inspektorat sejauh ini belum bersifat final. Rekomendasi itu masih dianggap sebagai alat bukti awal.
“Itu belum keputusan, hanya potret kejadian awal. Nanti jadi bahan pertimbangan di sidang majelis,” tuturnya.
Sidang disiplin ini diperkirakan berlangsung dalam beberapa tahapan. Pemkab Rembang berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.
(kyv/daf)