Rembang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Kasus ini disebut tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengandung unsur pungutan liar (Pungli).
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut pada Selasa (17/6/2025). Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tera.
“Sudah dinyatakan P21. Kami menerima pelimpahan. Kami siap melimpahkan perkara itu ke persidangan. Dalam waktu 20 hari dan paling lambat 14 hari, kami limpahkan ke pengadilan,” kata I Wayan kepada rembangsepekan.com, Selasa (17/6/2025).
Ia menyebut ada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan dua perbuatan melawan hukum sekaligus, yaitu menarik biaya tera di luar ketentuan resmi, serta melakukan pungli.
“Artinya ada dua perkara. Pertama, pungutan resmi yang seharusnya disetor ke kas negara, tapi tidak dilakukan. Kedua, ada pungutan liar, misalnya biaya tera seharusnya Rp100 ribu, tapi dipungut Rp200 ribu,” terangnya.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp145 juta lebih. Namun nilai itu belum termasuk pungutan liar yang juga terjadi.
“Total kerugian negara saat ini sekitar Rp145 juta. Sementara untuk pungli, meski nantinya diputuskan harus disetor ke kas negara, itu tidak dihitung sebagai kerugian negara, tapi tetap menjadi pemasukan negara,” tambahnya.
Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut di pengadilan setelah pelimpahan resmi dari kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rembang berinisial BW resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Rembang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jabatannya. BW ditahan pada Rabu (11/6) sore, setelah sebelumnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 140 juta.
BW diketahui menjabat sebagai penera di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Rembang. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengenaan tarif jasa tera alat ukur dengan modus pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
(kyv/daf)