Rembang – Kepolisian Resor (Polres) Rembang menggencarkan sosialisasi larangan kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) kepada para pengemudi yang melintas di jalur Pantura Rembang. Langkah ini menindaklanjuti instruksi dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty menjelaskan, kendaraan dengan dimensi melebihi ketentuan (overdimensi) dan muatan berlebih (overload) menimbulkan dampak negatif yang besar bagi masyarakat, termasuk merusak infrastruktur jalan.
“Overdimensi dan overload ini dua hal yang berbeda. Kalau overdimensi itu masuk kategori kejahatan, sementara overload tergolong pelanggaran,” jelas Ryan.
Polres Rembang akan mulai melakukan sosialisasi dan teguran kepada pelanggar ODOL mulai 1 Juli hingga 13 Juli 2025. Teguran diberikan secara lisan maupun tertulis kepada pengemudi yang melanggar ketentuan.
Setelah masa sosialisasi selesai, pihaknya akan menggelar Operasi Patuh Merah Putih mulai 14 Juli hingga 27 Juli. Pada tahap ini, pelanggaran ODOL akan langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ditemukan overdimensi, itu masuk ranah pidana dan akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Sementara untuk overload, kami akan lakukan penilangan,” tegasnya.
Menurut Ryan, sejauh ini pihaknya menemukan 1–2 kasus pelanggaran ODOL yang umumnya berasal dari luar daerah Rembang. Pihaknya telah mendata perusahaan dan pengemudi yang terlibat untuk keperluan monitoring.
“Kalau ke depan masih ditemukan pelanggaran dari perusahaan atau armada yang sama, akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan bisa menekan angka pelanggaran ODOL di wilayah Rembang, sekaligus menjaga keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan nasional.
(kyv/daf)