Rembang – Operasional PT Semen Gresik Pabrik Rembang resmi terhenti mulai 1 Juni 2025. Akibatnya, puluhan karyawan dirumahkan sementara oleh PT Sinergi Mitra Operasi Rembang (SMOR), mitra operasional pabrik, seperti tertuang dalam surat resmi nomor 323/SMOR-SDM/SP/05.2025 yang diterima rembangsepekan.com.
Dalam surat tersebut, PT SMOR menyatakan penghentian operasional sebagai dampak dari gangguan logistik dan penundaan pelaksanaan dua perjanjian kerja sama utama dengan PT Semen Gresik, yakni jasa kebersihan serta operasional silo, packer, dan palletizer.
Kebijakan merumahkan karyawan mulai berlaku efektif pada Senin, 2 Juni 2025. PT SMOR memastikan gaji pokok tetap dibayarkan dan kepesertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif selama masa penundaan ini. Direktur Utama PT SMOR, Syaichul Amin, menyatakan keputusan ini diambil dengan sangat berat demi menjaga keberlangsungan perusahaan.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa jika selama Juni 2025 ada kepastian kelanjutan operasional dari PT Semen Gresik, karyawan yang dirumahkan akan dipanggil kembali. Namun, bila tidak ada kejelasan hingga awal Juli, hubungan kerja akan berakhir secara otomatis.

Lokasi tambang PT Semen Gresik Pabrik Rembang tampak dari Desa Timbrangan, Gunem, Selasa (3/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com)
Dampak penghentian operasional ini mulai dirasakan warga sekitar, terutama di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, mengatakan sebanyak 103 warga desa dirumahkan, terdiri dari 85 orang dari PT SMOR, 4 dari PT Swabina, dan 14 tenaga keamanan. Mayoritas mereka sebelumnya bekerja sebagai pendukung operasional pabrik semen.
“Warga kami saat ini banyak yang menganggur, ada yang kembali ke ladang atau membantu orang tua. Secara umum, masyarakat menerima situasi ini dengan lapang dada,” ujar Kundari, Selasa (3/6/2025).
Penghentian operasi pabrik disebabkan oleh gangguan logistik akibat penutupan sebagian jalan akses tambang oleh Pemerintah Desa Tegaldowo.
Jalan tersebut merupakan jalur utama pengangkutan bahan baku dan berdasarkan dua putusan pengadilan dinyatakan sebagai aset desa. Saat ini perkara masih dalam proses kasasi.
Kundari menegaskan jalan desa tidak ditutup total dan masih dibuka selebar tiga meter untuk kendaraan kecil. Desa Tegaldowo juga tetap membuka opsi kerja sama selama proses hukum berlangsung, namun hingga kini pihak pabrik belum menanggapi tawaran tersebut.
“Setiap penggunaan aset desa harus sesuai prosedur hukum dan transparan,” tegas Kundari.
Hingga berita ini diturunkan, Senior Manager Communication & CSR PT Semen Gresik, Sulistyono, belum memberikan konfirmasi terkait penghentian operasi ini.
Sebelumnya, pada November 2024, warga Desa Tegaldowo sempat melakukan aksi blokade jalan akses tambang dengan menutup menggunakan drum dan sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun rembangsepekan.com, aksi protes itu buntut dari saling klaim kepemilikan atas tanah, antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo dengan PT Semen Gresik (Pabrik Rembang).
(kyv/daf)