Menu

Dark Mode

Berita

2 Eks Pengembang Perumahan di Rembang Ditangkap, Diduga Gelapkan Ratusan Juta Rupiah

badge-check


					Dua eks pengembang sebuah perumahan di Rembang baru-baru ini ditangkap. (Foto: dok Polres Rembang/rembangsepekan.com) Perbesar

Dua eks pengembang sebuah perumahan di Rembang baru-baru ini ditangkap. (Foto: dok Polres Rembang/rembangsepekan.com)

Rembang – Dua eks petinggi perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang calon pembeli rumah.

Keduanya adalah AZ dan AM, mantan direktur utama dan direktur sebuah perusahaan berinisial WBN, yang sebelumnya mengelola proyek sebuah perumahan BRA 2 di Rembang.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari seorang korban bernama Suharti Suyadi, warga Desa Sumberejo, Rembang.

Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 242 juta setelah mencoba membeli dua unit rumah di sebuah kawasan perumahan BRA 2 pada Maret 2019 silam.

Korban awalnya tertarik setelah mendapat tawaran menarik dari pihak pengembang. Suharti dijanjikan potongan harga hingga 50 persen jika melakukan pembayaran tunai.

Dari harga normal sebesar Rp 230 juta, rumah yang ditawarkan hanya dibanderol Rp 115 juta, lengkap dengan sertifikat hak milik sebagai bonus.

Pada 8 Maret 2019, Suharti datang ke kantor pemasaran yang berlokasi di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, untuk membayar uang booking sebesar Rp 2 juta.

Tak lama berselang, ia melunasi seluruh biaya pembelian rumah sebesar Rp 127 juta, karena rumah yang dipilih memiliki luas tanah lebih besar dari standar.

Namun, janji tinggal janji. Hingga bertahun-tahun berselang, rumah yang dijanjikan tak pernah diserahkan, dan sertifikat hak milik pun tak kunjung diberikan. Merasa ditipu, Suharti akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Rembang.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan AZ dan AM sebagai tersangka. Keduanya kini diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dari hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga bukan yang pertama kali, dan aparat menduga masih ada korban lain dengan modus serupa.

Kasatreskrim Polres Rembang Iptu Alva Zakya Akbar melalui KBO Reskrim Iptu Widodo Eko Prasetya menyebut bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut, termasuk menyelidiki aliran dana dan legalitas proyek perumahan yang dijalankan oleh perusahaan WBN tersebut.

“Kami masih mendalami motif dan mencari kemungkinan korban lainnya. Masyarakat yang pernah merasa dirugikan oleh pengembang yang sama, diimbau segera melapor,” ujar Iptu Widodo saat dihubungi rembangsepekan.com hari ini (30/5/2025).

Penangkapan dua mantan pengembang ini menjadi peringatan serius di dunia properti. Konsumen diharapkan lebih teliti dalam mengecek legalitas pengembang dan proyek yang ditawarkan, agar tidak menjadi korban janji manis yang berujung kerugian.

 

(kyv/daf)

Baca Juga

Pemkab Rembang Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

23 June 2026 - 15:14 WIB

0a2f6530-79fc-4cbe-8d46-8b8597e958d1

Sempat Ambruk, Kini ‘Jembatan Suwaduk’ di Kasreman Sudah Bisa Diakses

22 June 2026 - 12:09 WIB

WhatsApp Image 2026-06-22 at 19.09.27

Pemkab Rembang Kebut Revitalisasi Pasar, Target ‘Lahan Kosong’ Desember 2026

22 June 2026 - 08:43 WIB

Ratusan Kolektor Diecast Kopdar di Rembang, Hobi Kian Tren di Pantura

21 June 2026 - 15:28 WIB

WhatsApp Image 2026-06-22 at 10.10.13

Detik-detik Tabrakan di Bangjo RSUD, Colt Diesel Terbalik di Jalan

20 June 2026 - 13:41 WIB

IMG_7462
Trending di Berita