Menu ✖

Dark Mode

Berita

Kuasa Hukum Tersangka A,Klarifikasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bukan Pencabulan

badge-check

Kuasa Hukum Tersangka A,Klarifikasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Bukan Pencabulan Perbesar

Rembang, Kuasa hukum A, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), memberikan keterangan pers di hadapan awak media. Dalam klarifikasinya, Munim menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku pencabulan, melainkan terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Munim menjelaskan perbedaan penting antara pencabulan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, meskipun keduanya sering kali disalahartikan. Ia menguraikan bahwa pencabulan berkaitan dengan tindakan fisik tanpa izin, seperti memegang atau mencium anggota tubuh seseorang, yang dapat dilakukan dalam bentuk kontak fisik atau verbal. “Cabul ini bisa melibatkan tindakan seksual yang tidak dikehendaki oleh korban,” jelas Munim.

Di sisi lain, Tindak Pidana Kekerasan Seksual mencakup perbuatan seksual yang lebih luas, baik fisik maupun non-fisik. Munim menegaskan, perkara yang menimpa kliennya tidak termasuk dalam kategori pencabulan, melainkan merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia meminta kepada masyarakat dan pegiat sosial untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang tepat saat membahas masalah ini. “Jika ada pihak yang membuat narasi yang mengarah pada tuduhan pencabulan, kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum,” tegas Munim.

Menangapi adanya rekaman yang berisi percakapan terkait tindakan memegang anggota tubuh, Munim menegaskan bahwa sumber tersebut tidak dapat dianggap sah. Ia menggarisbawahi bahwa informasi yang sah berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyatakan, “Sebagai kuasa hukum, saya menyampaikan apa yang terjadi saat klien saya dimintai keterangan oleh penyidik.”

Dengan pernyataan ini, Munim berharap dapat membaca informasi yang beredar dan menekankan pentingnya keakuratan dalam menyampaikan tuduhan di masyarakat.

Comments are closed.

Baca Juga

Warga Punjulharjo Rembang Bawa Pulang Toyota Avanza dari Undian Tamades BPR BKK Lasem

15 October 2026 - 19:18 WIB

IMG-20261015-WA0065

Jawab Keluhan Pengunjung, RSUD Rembang Perluas Area Parkir

14 October 2026 - 18:51 WIB

IMG-20261014-WA0011

Digelontor Rp1,9 Miliar, TMMD Ngajaran Garap Jalan dan Bedah Lima Rumah

13 October 2026 - 15:50 WIB

IMG-20261013-WA0042

Truk Dump Oleng Tabrak Gandengan Truk di Pantura Rembang

12 October 2026 - 15:57 WIB

9ab6c7c7-5f9e-41a1-bddc-0859ae160397

Stadion Krida Rembang Dipoles Akhir Tahun, Jogging Track Dibidik pada 2027

11 October 2026 - 11:30 WIB

IMG-20261009-WA0034(1)
Trending di Berita