Rembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menggelar acara penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Acara yang digelar pagi tadi (25/3/2025) pukul 09.00 WIB, di Aula Kantor PN Rembang dihadiri oleh Ketua PN Rembang Liena, Wakil Ketua PN Rembang I Nyoman Dipa Rudiana, Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara, Kadis Sosial Rembang dan Kadis Dukcapil Rembang.
Kerjasama ini bertujuan untuk memfasilitasi layanan permohonan pengampuan bagi penyandang disabilitas yang ada di wilayah hukum PN Rembang.
Kajari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan wujud nyata dari komitmen PN Rembang untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
“Kami berharap kerjasama ini dapat mempercepat proses pengampuan dan memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas,” terangnya saat diwawancarai wartawan usai acara.
Dia menambahkan bahwa kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyandang disabilitas.
“Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Ketua PN Rembang Liena mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas, seperti mempercepat proses pengampuan, memberikan kemudahan dalam mengakses layanan, dan meningkatkan kualitas hidup.

Penandatanganan perjanjian kerjasama Kejari Rembang dengan PN Rembang, Dinsos dan Dukcapil Rembang Selasa (25/3/2025) pukul 09.00 WIB, di Aula Kantor PN Rembang. (Foto: rembangsepekan.com)
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PN Rembang, Kejari Rembang, Dinsos dan Dindukcapil Rembang untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan bagi penyandang disabilitas.
“Adapun tujuan dibuatnya MoU ini yaitu untuk menjalin kerjasama dan komunikasi bagi pihak-pihak terkait secara terpadu demi terlaksananya akses pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Kabupaten Rembang yang menghadapi permasalahan hukum,” tutur Liena kepada wartawan.
“Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yaitu memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas. Meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental dan sensorik yang diajukan dalam bentuk permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Rembang oleh Dinsos melalui Kejaksaan dan selanjutnya dilakukan pencatatan oleh Dindukcapil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Liena.
Sebagai informasi Dinsos Rembang mencatat membina 11 yayasan penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar yayasan.
Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rembang Yani Asih mulai bulan depan, untuk tahap awal akan mengajukan 10 berkas permohonan pengampuan kepada PN Rembang sebagaimana diatur dalam Pasal 435 KUHPerdata.
(kyv/daf)