Menu

Dark Mode

Berita

1.216 Pegawai Non ASN Pemkab Rembang Resmi Teken Kontrak Jadi PPPK, Hanya Berlaku Setahun, BKD: Nanti Dievaluasi!

badge-check


					Penandatanganan kontrak PPPK Rembang di Pendopo Museum Kartini Rembang, Selasa (1/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Penandatanganan kontrak PPPK Rembang di Pendopo Museum Kartini Rembang, Selasa (1/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

 

Rembang – 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Rembang resmi diangkat per 1 Juli 2025. Namun, masa kerja mereka hanya dikontrak selama satu tahun.

Pemkab Rembang menegaskan, kontrak tersebut akan dievaluasi secara berkala, termasuk kemungkinan tidak diperpanjang, jika tidak memenuhi kriteria tertentu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon, menyebut masa kontrak ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari DPRD. Evaluasi tahunan menjadi dasar utama pemberian durasi kontrak yang hanya satu tahun.

“Sesuai dengan rekomendasi dewan itu kan harus dievaluasi setiap tahun. Makannya kita beri kontraknya oleh Pak Bupati satu tahun. 1 Juli sampai 30 Juni 2026,” ujar Arif kepada rembangsepekan.com.

Ia menyebutkan PPPK Tahap I ini berjumlah 1.216 orang. Terkait perpanjangan kontrak setelah masa kerja berakhir, Arif menyebut akan melihat kondisi dan hasil evaluasi di tahun 2026.

“(Kalau sudah satu tahun berkemungkinan ada yang nggak diperpanjang tidak?) Ya bisa. Diperpanjang sesuai nanti lihat keadaan tahun 26,” lanjutnya.

Evaluasi tidak hanya dilakukan secara administratif. Arif menyebutkan bahwa kinerja dan efisiensi anggaran menjadi dua indikator utama dalam proses penilaian. Evaluasi akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Pemkab Rembang.

“(Mekanisme evaluasinya?) Nanti ada sendiri, yang jelas itu ada evaluasi kinerja dan dengan memperhatikan anggaran yang ada. Itu ada, klausul itu ada,” terang Arif.

“(Teknis evaluasinya bagaimana?) Itu nanti ada timnya sendiri, ada tim yang menilai. Timnya nanti dari Pemda. Ada inspektorat, BKD, dan macem-macem,” imbuhnya.

Disiplin Jadi Sorotan

Sementara itu, Bupati Rembang Harno menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sebagai ASN, termasuk PPPK. Ia menegaskan bahwa status kepegawaian membawa tanggung jawab besar, termasuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, telah mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk sanksi atas pelanggaran kedisiplinan,” ujarnya.

Ia menyebut sanksi disiplin terbagi dalam tiga tingkatan, mulai dari ringan hingga berat. Dalam situasi tertentu, pelanggaran terhadap aturan kerja bahkan dapat berujung pada pemecatan.

“Jenis hukuman disiplin sendiri dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Bahkan dalam kasus tertentu, pelanggaran terhadap kewajiban seperti jam kerja, perizinan perkawinan, dan perceraian dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.

Kebijakan kontrak tahunan dan evaluasi rutin ini menjadi bentuk upaya Pemkab Rembang menjaga kualitas aparatur negara serta memastikan kinerja yang efektif dan efisien di tengah keterbatasan anggaran.

(kyv/daf)

Baca Juga

Polisi Amankan 2 Remaja Diduga Mau Embat Motor Saat Pentas Ketoprak di Warugunung Pancur

21 September 2025 - 08:09 WIB

2 Sekolah di Rembang Dapat Anggaran Revitalisasi Miliaran, DPRD Ingatkan Soal Kualitas Material

18 September 2025 - 13:37 WIB

Ratusan LPJU Bakal Dipasang di Kabupaten Rembang Tahun 2025

17 September 2025 - 16:12 WIB

Bupati-Wabup Tinjau Proyek Revitalisasi Gedung Sekolahan Rembang dari APBN

17 September 2025 - 14:45 WIB

PMI Rembang Peringati HUT Ke-80, Wakil Bupati Gus Hanies: Terus Menebar Kebaikan

17 September 2025 - 13:20 WIB

Trending di Berita