OPINI – Implikasi Sistem Tertutup Pilkada melalui DPR, Menelaah Status Quo Kabupaten Rembang dalam Kerangka Demokrasi Representatif.
Di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang dikenal dengan potensi perikanan dan pariwisata pantainya, pilkada dilaksanakan langsung sejak era Reformasi 1998 telah menjadi pilar demokrasi lokal. Pemilu kepala daerah terbuka memungkinkan warga, dari nelayan di Lasem hingga petani di Sulang, Baik masyarakat Ekonomi menengah ke bawah maupun masyarakat Ekonomi menengah ke atas, secara langsung memilih bupati. Namun, wacana pengembalian pilkada ke sistem tertutup melalui pemilihan oleh DPRD —seperti yang digaungkan dalam diskusi revisi UU Pilkada— menggugat fondasi ini. Dari sudut pandang Rembang, perubahan ini berpotensi mengerosi akuntabilitas lokal, sebagaimana dibuktikan oleh data historis partisipasi pemilih dan kinerja bupati terpilih.
Secara empiris, pilkada langsung di Rembang menunjukkan tingkat partisipasi tinggi pada Pilkada 2024, turnout mencapai 88,62% (data KPU Jateng)tertinggi 1 se Jawa tengah, di mana calon seperti Harno- Hanies terpilih berkat dukungan akar Rumput dari beberapa kecamatan. Sistem ini selaras dengan teori demokrasi partisipatif ala Robert Dahl, di mana kedaulatan rakyat langsung mencegah elite capture. Sebaliknya, sistem tertutup via DPRD —mirip praktik pra-2004— rentan terhadap transaksionalisme politik dan Rentan terjadi Praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme di internal kalangan elite politik. Di Rembang, DPRD yang didominasi partai nasional (PPP 8 Kursi, PKB 8 Kursi, Nasdem 7 Kursi, PDI 7 Kursi, Demokrat 7 Kursi, Hanura 5 Kursi, sementara Gerindra, Golkar, PAN masing masing 1 kursi)
Dari perspektif ilmu administrasi publik, model tertutup ini menyerupai oligarki representatif, di mana DPRD berfungsi sebagai filter elit. Studi komparatif menunjukkan, di daerah serupa seperti Pati atau Blora, bupati DPRD-pilih cenderung kurang inovatif; indeks pembangunan manusia (IPM) Rembang naik 3,2% pasca-pilkada langsung 2015-2020 (BPS data), tapi stagnan di era sebelumnya. Risikonya bagi Rembang: maraknya korupsi lobby DPRD, hilangnya representasi minoritas seperti komunitas Cina Peranakan di Lasem, Eksploitasi Lingkungan yang lebih Ugal Ugalan, Minimnnya Kebijakan Fiskal Ekonomi secara Mikro, dan ketidakpuasan publik yang berujung pada gerakan sosial seperti demo buruh tani tahun 2023.
Akhirnya, wacana ini mengancam desentralisasi fiskal Rembang, di mana bupati terpilih langsung lebih efektif mengelola DAK-Dana Alokasi Khusus senilai Rp 150 miliar (2025). Pengembalian ke DPRD bukan solusi efisiensi, melainkan regresi ke otoritarianisme lunak, bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 tentang otonomi daerah. Rembang, sebagai miniatur Jawa Tengah, menawarkan pelajaran. demokrasi lokal yang sehat butuh suara rakyat, bukan ruang belakang DPRD.
Penulis: MUHAMMAD MU’TASIM BILLAH (Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Walisongo Semarang)
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi rembangsepekan.com





