REMBANG – Ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Rembang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Rembang, Jumat (17/10/2025) siang. Mereka menuntut pemerintah mencabut izin siar stasiun televisi nasional Trans7, yang dinilai telah menghina pesantren dan para kiai.
Aksi yang digelar di sekitar Tugu Adipura, tepat di depan Gedung DPRD Rembang itu diikuti oleh sejumlah organisasi santri, di antaranya Aliansi Santri Bersatu, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Rembang, Amanat Lasem, serta berbagai aliansi santri lainnya.
Massa membawa beragam atribut dan spanduk berisi seruan boikot terhadap Trans7. Dalam sejumlah spanduk terlihat tagar #BoikotTrans7 dan #CabutHakSiarTrans7.
“Kami mengingat jasa para masyayikh dalam perjuangan kemerdekaan. Tidak ada kemerdekaan tanpa mereka. Para kiai selalu mendoakan Indonesia agar menjadi negara yang baik dan dirahmati Allah. Jadi jangan ada pihak yang merendahkan mereka,” ujar salah satu orator di tengah aksi.
Dalam orasi lainnya, massa menyerukan tuntutan agar pemerintah segera mencabut hak siar grup Transmedia secara nasional.
“Pernyataan sikap kita satu suara. Himasal dan aliansi santri se-Indonesia sepakat mendesak pencabutan izin siar Transmedia. Bila perlu, ada langkah hukum pidana,” teriak peserta aksi lainnya.

Ratusan santri di Kabupaten Rembang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Rembang, Jumat (17/10/2025) siang. (Foto: rembangsepekan.com)
Aksi damai tersebut berlangsung sekitar satu jam. Ratusan santri sempat melantunkan yel-yel serempak:
“Boikot… boikot… boikot Trans7! Cabut, cabut izinnya, cabut izinnya sekarang juga!”
Usai berorasi, perwakilan santri diterima masuk ke Gedung DPRD untuk audiensi di ruang paripurna. Sementara ratusan peserta lainnya menggelar istigasah bersama di halaman gedung sebagai bentuk seruan damai. Beberapa santri tampak memunguti sampah botol air mineral sebelum membubarkan diri.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Rembang.
(daf/daf)





