Rembang – Polres Rembang menggelar operasi pemberantasan premanisme selama 15 hari, terhitung sejak 9 hingga 23 Mei 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Tengah dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, sekaligus merespons keresahan warga atas maraknya aksi premanisme di wilayah tersebut.
Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, dalam keterangannya pada Sabtu malam (10/5), mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan yang meresahkan, seperti Pungli, intimidasi, pemerasan, tawuran, hingga balap liar.
“Bagi warga, pelaku usaha, atau siapa pun yang mengalami gangguan dari individu maupun kelompok, kami minta segera melapor ke kantor polisi terdekat. Semua laporan akan kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Dhanang di Mapolres Rembang.
Ia menambahkan, seluruh jajaran Polsek di bawah naungan Polres Rembang telah diperintahkan untuk merespons setiap laporan dengan cepat dan tegas.
“Premanisme merupakan tindakan melanggar hukum, khususnya pidana. Kami akan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum operasi dilaksanakan, Polres Rembang juga menggelar Apel Siaga Anti-Premanisme sebagai bentuk kesiapan personel.
Menurut AKBP Dhanang, apel tersebut menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan serta mendukung stabilitas iklim investasi di wilayah hukum Polres Rembang.
“Operasi ini mengedepankan pendekatan hukum yang terukur, dengan dukungan intelijen yang akurat,” pungkasnya.
Upaya pemberantasan premanisme ini turut mendapat dukungan dari TNI. Komandan Kodim 0720/Rembang, Letkol Inf Yudi Yahya, menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Polres Rembang serta pemerintah daerah.
“Kami akan turun langsung ke lapangan bersama jajaran, terutama di kawasan industri dan pertokoan, guna memastikan tidak ada praktik premanisme yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Letkol Yudi.
(kyv/daf)