Menu

Dark Mode

Berita

Perhutani Ungkap Kronologi Penanganan Kilang Minyak Ilegal di Hutan Ngiri Rembang

badge-check


					Papan larangan pengeboran minyak di area hutan KPH Mantingan. (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Papan larangan pengeboran minyak di area hutan KPH Mantingan. (Foto: rembangsepekan.com)

REMBANG – Perum Perhutani KPH Mantingan membeberkan kronologi lengkap penanganan aktivitas penambangan minyak ilegal di kawasan Hutan Ngiri, Kabupaten Rembang.

Kasubsi Hukum Agraria, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan KPH Mantingan, Ismartoyo, mengatakan aktivitas pengeboran sumur minyak tua secara tradisional itu sudah berlangsung sejak Agustus 2024 dan merusak kawasan hutan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung memasang plang larangan dan melakukan penyuluhan agar aktivitas dihentikan sebelum ada izin resmi,” ujar Ismartoyo Senin (8/12/2025).

Ditemukan Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang

Laporan awal disampaikan KRPH Ngiri pada 13 Agustus 2024. Asper/KBKPH Ngiri turun ke lokasi dan mendapati aktivitas penambangan tanpa izin. Para penambang diketahui berasal dari Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora.

Pada 6 September 2024, laporan resmi dikirim ke Administratur KPH Mantingan. Di dalamnya disebutkan kerusakan hutan berada di dua titik:
•Petak 112A (tanaman sengon): kerusakan ±0,2 hektare
•Petak 111A (tanaman gliricidia): kerusakan ±0,3 hektare

Para penambang mengakui belum memiliki izin resmi. Perhutani kembali memasang plang larangan, namun pengecekan lanjutan masih menemukan aktivitas penambangan berjalan.

Penguatan Pengawasan dan Peringatan ke Petugas

Administratur KPH Mantingan menerbitkan surat pedoman penanganan penambangan ilegal pada 12 September 2024 untuk seluruh Asper/KBKPH.

Memasuki 2025, aktivitas penambangan disebut semakin masif. Pada 26 Mei 2025, KPH Mantingan meminta arahan ke Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah untuk langkah strategis.

Tanggal 21 November 2025, instruksi baru turun agar seluruh petugas meningkatkan:
•Penyuluhan perlindungan hutan,
•Patroli rutin,
•Pemasangan spanduk larangan,
•Koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Penindakan Humanis dan Surat Pernyataan Penambang

Pada 24 November 2025, Asper/KBKPH Ngiri melakukan penindakan tangkap tangan terhadap penambang yang masih beraktivitas. Para penambang diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan pelanggaran dan kesediaan diproses hukum.

Namun dua hari kemudian, 26 November 2025, Wakil Administratur kembali menemukan aktivitas penambangan tetap berlangsung. Plang larangan kembali dipasang dan para pekerja diminta meninggalkan lokasi.

Perhutani Minta Dukungan Pemda

Puncaknya, pada 2 Desember 2025, Administratur KPH Mantingan berkirim surat ke:
•Bupati Blora
•Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Blora
•Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan

Surat itu berisi permintaan masukan dan langkah strategis menghentikan penambangan minyak ilegal yang terus berulang.

Kerugian Perhutani

Perhutani mencatat kerugian investasi akibat kerusakan hutan:
•Petak 111A (tanaman gliricidia, 2021): kerugian Rp 7,4 juta/hektare
•Petak 112A (tanaman sengon, 2020): kerugian Rp 6,37 juta/hektare

“Kami tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera. Kelestarian hutan harus dijaga,” tegas Ismartoyo.

(daf/daf)

Baca Juga

Kapolres Rembang: Bangga Ada Inisiatif Warga Bangun Pos Polisi

14 December 2025 - 12:27 WIB

Atlet MMA Indonesia Asal Rembang Raih Emas Bersejarah di SEA Games 2025

12 December 2025 - 08:55 WIB

Bupati Rembang Harno Tinjau Proyek Peningkatan Jalan di 2 Titik Ini

11 December 2025 - 14:08 WIB

PPP Rembang Gelar Rapimcab, Bahas Transformasi Partai hingga Strategi Menuju Pemilu 2029

11 December 2025 - 05:55 WIB

Kejari Rembang Tuntaskan 4 Kasus Korupsi Sepanjang 2025, Total Rp 952 Juta Diselamatkan

10 December 2025 - 18:44 WIB

Trending di Berita