REMBANG – Proyek preservasi Jalan Tireman–Japerejo di Kabupaten Rembang resmi dimulai. Pekerjaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu memiliki nilai kontrak Rp 38.442.308.000.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Tengah.
Dalam papan proyek tertulis, waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 22 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada 20 Mei 2026. Jenis pekerjaan berupa rekonstruksi jalan dengan target penanganan sepanjang 6,71 kilometer.
Penyedia jasa dalam proyek tersebut adalah PT Sinar Utama Karya. Sementara konsultan supervisi tercatat PT Jakarta Rencana Selaras KSO bersama PT Manggalakarya Bangun Sarana.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Rembang, Nugroho Tri Hutomo, mengatakan kontrak pekerjaan telah diteken pada pertengahan Desember 2025 dan kini memasuki tahap persiapan pelaksanaan.
“Koordinasi terakhir yang kami terima, kontrak Jalan Tireman–Japerejo sudah ditandatangani pada pertengahan Desember kemarin. Seharusnya di awal tahun ini sudah ada persiapan pelaksanaan kegiatan,” kata Nugroho.
Menurutnya, secara spesifikasi ruas Tireman–Japerejo memiliki lebar lebih besar dibanding sejumlah ruas lain yang juga dibiayai APBN, seperti Jalan Sulang–Krikilan dalam program Inpres Jalan Daerah (IJD). Lebar jalan yang ditingkatkan mencapai sekitar 7 meter dengan panjang penanganan kurang lebih 6,5 kilometer.
Untuk proyek tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Nugroho berharap tahapan persiapan segera rampung sehingga pekerjaan fisik bisa dimulai optimal.
“Ya, kemungkinan sekitar bulan kedua, Februari, sudah ada aksi di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan ruas tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas warga sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah setempat.
(daf/daf)





