Rembang – Kepala Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, dilaporkan warganya sendiri karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga penipuan. Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Kasbullah mengaku dimintai uang saat mengurus sertifikat tanah warisan orang tuanya.
Kuasa hukum Kasbullah, Bagas Pamenang, menyampaikan bahwa persoalan bermula saat kliennya hendak memperbarui sertifikat tanah milik almarhum ayahnya. Saat datang ke kantor desa, Kasbullah justru diminta membayar uang sebesar Rp200 juta oleh dua orang yang mengaku pernah memberi pinjaman kepada sang ayah.
Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan dengan Kepala Desa Mojorembun. Hasilnya, terjadi kesepakatan pembayaran sebesar Rp50 juta. Uang itu pun diserahkan oleh Kasbullah dengan disaksikan langsung oleh kepala desa dan ditandai dengan penandatanganan dokumen.
“Setelah pembayaran dilakukan, klien kami kembali menghadap kepala desa untuk meminta surat keterangan waris. Namun anehnya, kepala desa kembali meminta uang Rp50 juta dengan dalih yang sama,” ujar Bagas, Senin (15/7/2025).
Karena merasa janggal, Kasbullah menolak membayar dan memilih menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukumnya.
Bagas menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi kepada Kepala Desa Mojorembun pada 15 Juni lalu. Namun hingga kini belum ada respons ataupun itikad baik dari pihak terlapor.
“Menurut kami, tindakan ini masuk ke ranah pidana. Ada dugaan kuat unsur penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga penipuan seperti yang tercantum dalam Pasal 421, Pasal 368, dan Pasal 378 KUHP,” tegas Bagas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Mojorembun belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
(kyv/daf)