Rembang ,Polemik terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rembang mendapat perhatian serius dari kalangan advokat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Rembang, Abdul Munim, menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis dan unggulan Presiden Prabowo Subianto yang harus dijaga pelaksanaannya.
Sebagai advokat, Abdul Munim mengaku prihatin terhadap sejumlah insiden yang diduga merugikan para penerima program. Menurutnya, peran aktif aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, maupun Kejaksaan sudah sangat positif, namun advokat juga berkewajiban turun tangan mendampingi masyarakat.
Ia menegaskan, pihaknya membuka kantor hukum seluas-luasnya untuk masyarakat yang merasa dirugikan akibat makanan MBG yang dinilai tidak dikelola dengan baik. Bantuan hukum diberikan secara gratis, baik dalam ranah pidana maupun perdata.
“Jika makanan yang dibagikan menimbulkan keracunan, itu bisa dikategorikan tindak pidana. Sedangkan dari sisi perdata, kerugian yang timbul dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menegaskan kewajiban ganti rugi,” jelas Abdul Munim (4/10).
Masyarakat penerima MBG yang mengalami kerugian material maupun imaterial akibat menu yang diduga berbahaya, dipersilakan datang langsung ke kantor DPC Ikadin Rembang atau menghubungi nomor kontak 088-233-222555.
Abdul Munim menegaskan, bantuan hukum gratis ini merupakan bentuk sukarela dari Ikadin Rembang sekaligus bagian dari komitmen untuk ikut serta mengawal program strategis Presiden Prabowo Subianto agar berjalan sesuai harapan. Langkah ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak mereka di bidang hukum.
“Kami ingin masyarakat tidak takut untuk melapor. Negara hadir melalui aparat hukum, dan kami dari Ikadin siap membantu agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkas Abdul Munim.