Rembang – Isu pembagian insentif pajak daerah di Kabupaten Rembang belakangan ini ramai menjadi perbincangan hangat masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pun turut memberi perhatian serius.
Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum mengambil langkah hukum karena masih mempelajari lebih dalam proses pemberian insentif tersebut.
Kasi Inteligen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau dan mempelajari proses pemberian insentif sebelum mengambil sikap.
“Sebagai aparat penegak hukum, sampai saat ini kami belum melakukan tindakan apapun. Kami masih melihat apakah pembagian insentif pajak di Rembang sudah sesuai ketentuan atau belum,” ujar Yusni, kepada rembangsepekan.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum pemberian insentif pajak sudah jelas, yakni diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaksanaannya di Rembang telah sesuai aturan tersebut.
“Kami tetap memperhatikan situasi terkini. Kalau ternyata dalam praktiknya ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi sampai merugikan keuangan negara, tentu kejaksaan akan masuk dan mendalami lebih jauh,” tegas Yusni.
Soal potensi pelanggaran yang mungkin terjadi karena pembagian insentif berlangsung setiap tahun, Yusni menegaskan kejaksaan masih mengumpulkan data dan informasi sebelum mengambil kesimpulan.
“Semua akan kami pelajari dulu. Kalau ada indikasi penyimpangan, pasti akan kami sampaikan ke publik dan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
(kyv/daf)