Menu

Dark Mode

Berita

Geger Dugaan Mafia Tanah, BPN dan DPC PDIP Rembang Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Tim Hukum CBP LAW melaporkan pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang di Mapolres setempat, Sabtu (28/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com) Perbesar

Tim Hukum CBP LAW melaporkan pihak ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang di Mapolres setempat, Sabtu (28/6/2025). (Foto: rembangsepekan.com)

 

Rembang – Dugaan mafia tanah mencuat di Rembang. Dua institusi besar, yakni Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang, dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum CBP LAW, Sabtu (28/6/2025).

Laporan ini berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, yang kini ditempati DPC PDIP setempat. Tim hukum pelapor mewakili Rachmad Hidayat, penerima hibah tanah yang mengklaim memiliki hak sah atas lahan tersebut.

Dalam laporan bernomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang itu, kuasa hukum yang terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, Selamet Widodo, dan Raharjo menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di ATR/BPN dan intervensi politik dari DPC PDIP.

“Kami melihat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di ATR/BPN yang memfasilitasi kepentingan politik, bukan rakyat. Ini bentuk kejahatan terhadap hak konstitusional warga,” ujar Bagas Pamenang dalam keterangannya.

Bagas menambahkan, kliennya sudah mengikuti prosedur pengajuan sertifikasi melalui program PTSL dengan dokumen lengkap. Namun, pengajuan tersebut justru dikembalikan dengan alasan adanya sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

Tim hukum menilai sanggahan itu tidak berdasar hukum dan mencurigainya sebagai bentuk intervensi untuk menghalangi hak warga atas tanah.

Diperkarakan dengan Pasal Berlapis

CBP LAW melaporkan kasus ini dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
• Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
• Pasal 423 KUHP: Pemaksaan pemberian hak/keuntungan
• Pasal 167 & 385 KUHP: Penyerobotan tanah
• Perpu No. 51 Tahun 1960: Larangan penggunaan tanah tanpa hak
• Pasal 55 & 56 KUHP: Dugaan persekongkolan

“Kami menduga ada persekongkolan antara oknum BPN dan DPC PDIP. Ini sudah masuk dugaan mafia tanah yang terstruktur dan sistematis,” tegas Bagas.

Tim hukum menegaskan bakal membawa kasus ini ke level lebih tinggi jika Polres Rembang tidak menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk ke Polda Jawa Tengah hingga Komnas HAM.

“Kalau aparat tidak bergerak, kami anggap ini bentuk pembiaran. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi soal keadilan rakyat. Kami akan lawan,” pungkasnya.

(kyv/daf)

Baca Juga

Gunasih Terpilih Jadi Ketua Kwarcab Pramuka Rembang, Muscab XVIII Jadi Titik Awal Pembaruan

19 July 2025 - 15:03 WIB

MPLS SMPN 3 Pamotan 2025: Seru, Edukatif, dan Sarat Nilai Karakter

18 July 2025 - 13:59 WIB

Pengaspalan Jalan Pasar Rembang Dimulai, Pedagang Lega

18 July 2025 - 06:43 WIB

Comeback Dramatis! Sulang Tundukkan Kragan 2-1 di Laga Panas Bupati Cup

17 July 2025 - 19:35 WIB

Brace Tandukan Kusiadi Bawa Rembang 2 Bungkam Sale 2-0 di Bupati Cup

17 July 2025 - 19:25 WIB

Trending di Berita