REMBANG – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri pengolahan kayu di Indonesia. Menurutnya, SVLK merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menjaga tata kelola hutan sekaligus memperkuat posisi di perdagangan internasional.
Hal itu disampaikan Firman saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang digelar Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII di Hotel Pollos Rembang, Rabu (8/10/2025). Kegiatan tersebut menyasar para pengrajin kayu, pelaku UMKM, industri pengolahan, hingga eksportir.
“SVLK ini penting karena menjadi bagian dari komitmen global. Indonesia sebagai negara penghasil kayu tidak bisa lepas dari sistem perdagangan internasional yang menuntut legalitas produk,” ujar Firman usai acara.
Jaminan Kayu Legal
Firman menjelaskan, SVLK berfungsi memastikan bahan baku yang digunakan industri berasal dari sumber legal. Dengan sistem ini, produk furnitur Indonesia memiliki nilai tambah karena bisa ditelusuri asal-usul kayunya.
“Kita harus tahu dari mana kayu itu berasal. Ini penting untuk memastikan produk kita bukan hasil dari pembalakan liar,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti masih adanya praktik perdagangan ilegal kayu yang mencoreng nama Indonesia di pasar global. Ia menekankan, sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999, seluruh produk kayu wajib memiliki sertifikasi SVLK.
“Masih ada produk kayu yang beredar tanpa sertifikasi. Padahal undang-undang jelas mewajibkan semua hasil industri kayu memenuhi standar SVLK,” tambahnya.
Dorong Kolaborasi dan Fasilitasi Ekspor
Firman berharap kegiatan bimtek seperti ini bisa memperkuat kerja sama antara pengrajin, pelaku UMKM, eksportir, dan industri besar. Kolaborasi ini dinilai penting agar seluruh rantai pasok kayu memenuhi standar legalitas.
“Ke depan, eksportir maupun importir harus ikut membina para pengrajin agar produk mereka ber-SVLK. Ini juga akan memudahkan akses pasar ekspor,” kata Firman.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mempermudah proses ekspor produk kayu dengan memastikan seluruh bahan baku dan produk jadi tersertifikasi SVLK.
Tingkatkan Daya Saing
Diketahui, penerapan SVLK membawa banyak manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan pasar global, membuka akses ekspor yang lebih luas, menjamin ketersediaan bahan baku legal dan lestari, serta memperbaiki tata kelola hutan.
“Dengan SVLK, produk kayu Indonesia bisa bersaing karena pasar internasional semakin menuntut transparansi dan keberlanjutan,” tutup Firman.
(daf/daf)