Menu

Dark Mode

Berita

Dugaan Penggelapan oleh Koperasi Shohibul Ummat, Nasabah Terjebak dalam Praktik Curang

badge-check


					filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
algolist: 0;
multi-frame: 1;
brp_mask:8;
brp_del_th:0.0002,0.0000;
brp_del_sen:0.1000,0.1000;
motionR: 0;
delta:null;
bokeh:0;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 291.69598;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 38; Perbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0002,0.0000; brp_del_sen:0.1000,0.1000; motionR: 0; delta:null; bokeh:0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 291.69598;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 38;

Rembang– Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Shohibul Ummat kini ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan penggelapan sertifikat dan BPKB nasabah oleh salah satu pegawainya. Beberapa nasabah yang merasa dirugikan berbondong-bondong mendatangi kantor pusat Shohibul Ummat di Rembang pada Kamis (17/4).Dimana para nasabah menuntut kejelasan terkait hak mereka atas agunan yang seharusnya sudah dikembalikan.

Kasus ini berawal ketika nasabah meminjam uang dengan agunan BPKB dan sertifikat. Setelah melunasi semua kewajiban, mereka dikejutkan dengan fakta bahwa agunan tersebut tidak dapat diambil. Diduga, pegawai KSPPS Shohibul Ummat menggunakan agunan tersebut untuk menafsirkan pinjaman kembali, sehingga nasabah terjebak dalam siklus utang.

“Saya hanya ingin hak saya kembali. Agunan BPKB saya di hutangkan lagi senilai 15 juta dan sertifikat tetangga saya senilai 45 juta, padahal hutang sebelumnya sudah lunas namun sampai saat ini hak saya belum dikembalikan.Saya sangat membutuhkannya untuk bekerja,” ungkap salah satu nasabah.

Kuasa hukum para korban, Abdul Munim, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penggelapan. “Menggadaikan barang seseorang tanpa izin pemiliknya adalah tindakan kriminal. Kami akan memperjuangkan hak-hak nasabah ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Shohibul Ummat belum memberikan tanggapan resmi terhadap konfirmasi yang diajukan. Ketidakresponsifan ini menambah kekecewaan di kalangan nasabah yang sudah merasa ditipu.

Kuasa hukum korban kembali mengingatkan pihak Shohibul Ummat untuk segera memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Dilantik di Semarang, Ketua Baru IKADIN Rembang Tegaskan Komitmen Jaga Integritas dan Perjuangkan Keadilan

23 May 2026 - 18:39 WIB

IMG-20260523-WA0067

Harga Solar Sempat Melonjak, Ratusan Kapal di Tasikagung Rembang Berhenti Melaut, Kini Mulai Bergerak Lagi

19 May 2026 - 20:33 WIB

WhatsApp Image 2026-05-20 at 08.28.10

Video Plesiran Edisi: Ritual Sedekah Bumi

18 May 2026 - 08:31 WIB

Video ‘RembangSepekan’ Edisi 17 Mei 2026

18 May 2026 - 08:24 WIB

Video Plesiran Edisi: Baraloka Sanggar Seni Barong

11 May 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita