Jakarta – Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri RI yang berisi peringatan atas sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pihak Indonesia pada musim haji tahun 1446 H/2025 M.
Dalam surat yang bersifat sangat mendesak seperti dilihat rembangsepekan.com, Kedubes Arab Saudi menyebut adanya pelanggaran oleh penyelenggara haji Indonesia, terutama sejak tahap awal kedatangan jemaah ke Tanah Suci hingga pelaksanaan ibadah haji.
Beberapa poin pelanggaran yang dicatat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi antara lain:
• Pendaftaran jemaah haji Indonesia secara tidak resmi dalam program persiapan dini haji.
• Penempatan jemaah di hotel yang tidak sesuai standar dan bukan diperuntukkan bagi mereka.
• Pemindahan jemaah dari Madinah ke Mekah tanpa prosedur kesehatan yang tepat.
• Pelanggaran ketentuan kesehatan dan kemampuan fisik jemaah, yang disebut menyebabkan meningkatnya angka kematian jemaah asal Indonesia. Bahkan, disebutkan bahwa angka kematian tersebut mencakup hingga 50% dari total kematian jemaah asing sebelum puncak ibadah haji dimulai.
• Tidak adanya kontrak resmi dengan proyek “Adhahi” (layanan pemotongan hewan kurban), yang merupakan prosedur wajib.
• Kurangnya komitmen jemaah terhadap program resmi pemotongan hewan kurban dan dam.
Kedutaan Arab Saudi meminta agar peringatan ini segera disampaikan kepada pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk otoritas penyelenggara haji nasional.
Surat resmi tersebut bertanggal 10 Zulhijjah 1446 H atau 16 Juni 2025 M, dan diteken langsung oleh Kedubes Arab Saudi di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Agama RI maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terkait nota diplomatik tersebut.
(red/red)