REMBANG – Wakil Bupati Rembang M Hanies Cholil Barro’ menilai persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, standar IPAL menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hanies menegaskan, penghentian sementara operasional 11 SPPG di Rembang oleh Badan Gizi Nasional (BGN) harus menjadi perhatian seluruh pengelola SPPG.
“Artinya persoalan IPAL ini sesuatu yang serius. Tidak boleh asal-asalan dan dibuat main-main, karena berkaitan erat dengan kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan,” kata Gus Hanies, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, keputusan penghentian sementara tersebut merupakan kewenangan BGN berdasarkan hasil pemantauan dan temuan di lapangan.
“Penghentian sementara tersebut dilakukan langsung oleh BGN berdasarkan temuan-temuan di lapangan,” ujarnya.
Hanies berharap pengelola 11 SPPG yang terkena penghentian sementara segera melakukan pembenahan agar dapat kembali beroperasi dan melayani penerima manfaat MBG.
Sebelumnya, BGN menerbitkan surat penghentian operasional sementara terhadap 386 SPPG di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 11 SPPG berada di Kabupaten Rembang dan seluruhnya masuk kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)” terkait pemenuhan standar IPAL.
Koordinator SPPG Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila, membenarkan keabsahan surat tersebut. Ia menyebut penghentian operasional hanya bersifat sementara untuk memberikan waktu perbaikan IPAL sebelum diverifikasi kembali oleh BGN.
(daf/daf)






Comments are closed.