NASIONAL – Menteri Agama era Kabinet Indonesia Maju, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ketiga yang dijalani Gus Yaqut dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut kliennya hadir dan memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik. Menurutnya, seluruh pertanyaan telah dijawab secara jelas dan sesuai dengan fakta yang diminta penyidik.
“Pemanggilan ketiga ini telah dilaksanakan dengan baik. Gus Yaqut telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik KPK,” ujar Mellisa kepada wartawan.
Mellisa menjelaskan, materi pemeriksaan yang didalami KPK berkaitan dengan dugaan potensi kerugian negara, bukan kerugian negara yang telah terjadi. Ia juga menyebut, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode yang sama justru menunjukkan adanya efisiensi anggaran sebesar Rp 600 miliar.
Selain itu, Mellisa menegaskan kebijakan yang diambil Gus Yaqut saat menjabat Menteri Agama telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) dilakukan berdasarkan diskresi yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 serta merujuk pada Ta’limatul Hajj atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan keselamatan jemaah haji, khususnya untuk menghindari kepadatan di Mina yang berisiko terhadap keselamatan jiwa,” jelasnya.
Gus Yaqut, lanjut Mellisa, berharap proses hukum yang berjalan dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia juga menegaskan komitmen kliennya untuk terus kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum di KPK. (*red)





