REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Rembang Jendra Firdaus menyampaikan bahwa sepanjang 2025, pihaknya telah menuntaskan empat perkara korupsi di tahap penuntutan dan eksekusi, serta terus memproses sejumlah perkara lainnya.
“Penyelesaian kasus korupsi tetap menjadi prioritas kami. Tahun ini empat perkara sudah kami tuntaskan dan seluruh terpidana telah kami eksekusi,” kata Kajari Rembang Jendra Firdaus, Rabu (10/12/2025).
4 Perkara Korupsi Tuntas Ditangani
Empat perkara yang telah diselesaikan hingga eksekusi pidana tersebut meliputi:
- Penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung, Kecamatan Sulang. Terdakwa: AF.
- Penyalahgunaan dana hibah ayam petelur. Terdakwa: AT.
- Penyalahgunaan dana hibah ayam petelur. Terdakwa: Z.
- Penyimpangan retribusi Tera/Tera Ulang UPT Metrologi Legal Dindagkop UKM Rembang serta pungutan liar. Terdakwa: WP.
Jendra menyebutkan seluruh terdakwa sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Rp 952 Juta Lebih Berhasil Dikembalikan
Dari seluruh rangkaian penanganan perkara korupsi, Kejari Rembang mencatat total pengembalian kerugian negara sebesar Rp 952.759.862.
“Kami bekerja tidak hanya untuk memproses pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara bisa dipulihkan,” terang Jendra.
Kejari Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Kajari memastikan bahwa Kejari Rembang akan terus mengawal penggunaan anggaran negara di seluruh tingkatan pemerintahan di Kabupaten Rembang.
“Kami mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah untuk menjaga integritas. Kejari selalu siap melakukan pendampingan hukum dan penindakan bila ada penyimpangan,” tutupnya.
(daf/daf)






