REMBANG – Kasus korupsi bantuan hibah kandang ayam fiktif di Kabupaten Rembang memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Yusni Febriansyah, mengatakan putusan tersebut dibacakan pada 15 Oktober 2025.
“Untuk perkara kandang ayam, amar putusan tanggal 15 Oktober 2025. Hukumannya satu tahun penjara, denda lima puluh juta subsider satu bulan, dan uang pengganti enam ratus juta dirampas untuk negara,” ujar Yusni saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan menetapkan uang pengganti Rp600 juta untuk disetorkan ke Kas Negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Sikap JPU dan terdakwa sama-sama masih pikir-pikir,” tambah Yusni.
Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Semarang sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait upaya hukum berikutnya.

Kasi Inteligen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah. (Foto: rembangsepekan.com)
Kasus Hibah Fiktif Rp600 Juta
Kasus ini bermula dari penyaluran hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022 untuk pengadaan ayam petelur di Desa Banowan, Kecamatan Sarang.
Dalam penyidikan Kejari Rembang, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZNR, Ketua Kelompok Ternak Mekar Sari sekaligus Sekretaris Desa Banowan, dan TJD, pihak swasta yang diketahui merupakan anak salah satu anggota DPRD Rembang pemilik pokir hibah tersebut.
ZNR berperan membuat seluruh dokumen administrasi fiktif, mulai dari pembentukan kelompok ternak palsu, proposal permohonan bantuan hibah, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.
Sementara itu, TJD berperan mengambil alih seluruh dana hibah ayam petelur dari kelompok tani untuk dikelola sendiri tanpa melibatkan kelompok penerima bantuan.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
(daf/daf)