REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Glebeg di Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Tengah kepada Penuntut Umum Kejari Rembang pada Senin (19/1/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Daerah Irigasi (D.I) Embung Glebeg pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2022.
“Dalam perkara ini terdapat empat orang tersangka yang telah diserahkan kepada penuntut umum,” kata Yusni saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

4 tersangka kasus rasuah pembangunan embung Glebeg Sulang dilimpahkan ke Kejari Rembang, Senin (19/1/2026). Foto: rembangsepekan.com
Keempat tersangka masing-masing berinisial DJW, DK, PL, dan GW. Dari empat tersangka tersebut, GW diketahui merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DPUTARU Kabupaten Rembang, sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidiair dikenakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen serta uang tunai hasil sitaan senilai Rp210 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, pemeriksaan barang bukti, serta dokumen perkara, keempat tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan dan dibawa ke Lapas Kelas I Kedung Pane, Semarang,” jelas Yusni.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Embung Glebeg tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 200 juta lebih.
“Nilai Kerugian (Negara) berdasarkan Perhitungan Inspektorat Provinsi Jateng Rp209.154.924,” pungkas Yusni.
(daf/daf)





